Uncategorized

 

Pada hari Kamis, 14 Oktober 2021, Departemen Hukum Bisnis dan CICODS Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual (APHKI) mengadakan seminar berjudul “Kecerdasan Artifisial dan Tantangannya terhadap Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.”

Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D serta dilanjutkan oleh sambutan oleh Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum. selaku ketua APHKI. Pada sambutannya beliau menegaskan bahwa Indonesia harus menyesuaikan aturan-aturan HKI seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya terkait dengan keberadaan Artificial Intelligence (AI)

Memasuki inti acara, seminar yang dipandu oleh Laurensia Andrini, S.H., LL.M selaku moderator ini menghadirkan Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus guru besar pada Departemen Hukum Pidana FH UGM, selaku pembicara pertama. Prof. Eddy menekankan bahwa kemampuan AI dalam menciptakan karya-karya yang semula hanya bisa diciptakan oleh manusia menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi pengaturan HKI di Indonesia. Selanjutnya  Dr. Dipl. Ing Asril Jarin, M.Sc dari Badan Riset Nasional (BRIN) menyampaikan uraian terkait Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial di Indonesia yang meliputi lima fokus utama, yaitu kesehatan, reformasi birokrasi, pendidikan dan riset, ketahanan pangan, serta mobilitas/kota cerdas. Pengembangan AI pada sektor-sektor tersebut difokuskan untuk mewujudkan Indonesia Smart Society 2045.

Peserta seminar juga berkesempatan untuk mendengarkan pemaparan langsung dari Bapak Panji Wasmana selaku National Technology Officer dari Microsoft Indonesia. Pada pemaparannya, beliau menekankan pada topik “Responsible AI” yaitu bagaimana mengubah paradigma AI yang semula cara kerjanya tidak dapat dijelaskan (black box) menjadi suatu teknologi yang dapat dijelaskan dan dimintai pertanggung-jawaban. Selanjutnya Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb, guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran yang juga merupakan anggota APHKI memberikan pemaparannya terkait DABUS yang diakui sebagai inventor di Australia.

Pembicara selanjutnya adalah Ir. Budhi Martono, ACC – pendiri PT Skopie Indonesia yang juga telah memiliki pengalaman puluhan tahun pada industri konstruksi. Beliau mengemukakan bahwa AI telah banyak digunakan di dalam industri untuk menciptakan Intelligent Manufacturing Application sehingga dapat mengoptimalkan proses produksi dan meningkatkan kepuasan konsumen. Pengadopsian AI ke dalam sistem produksi ini juga meningkatkan kemungkinan sebuah perusahaan mendapatkan pendanaan serta mengurangi risiko kepailitan.

Associate Prof. Althaf Marsoof dari Nanyang Business School, Nanyang Technological University (NTU) Singapura memberikan pemaparan terkait dengan perkembangan pengaturan HKI terkini di Singapura dalam kaitannya dengan AI. Dari segi hak merek, AI telah digunakan untuk membantu pemeriksaan logo untuk menentukan apakah logo tersebut memiliki persamaan dengan logo yang telah terdaftar. Sementara itu, dari segi hak paten, pemerintah Singapura telah membuka kemungkinan adanya fast-track patent – yaitu sistem pendaftaran hak paten yang lebih cepat bagi produk-produk teknologi. Kemajuan yang cukup signifikan terdapat pada hak cipta, dimana UU Hak Cipta Singapura memberikan pengecualian perlindungan bagi data yang digunakan untuk melatih AI.

Rekaman seminar ini dapat disaksikan melalui Kanal Pengetahuan FH UGM (Youtube)

Berita terkait seminar ini juga dapat ditemukan di Medan Pos

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.